Warga Bekasi jadi Provokator, Menghasut Kekerasan di Aksi Bela Rempang
jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial YRB ditangkap petugas Polda Metro Jaya.
Lelaki 23 tahun itu menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).
“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan, Kamis.
Ade Safri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).
“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Mantan kapolresta Surakarta itu menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.
"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.
Polisi menangkap YRB sebagai provokator yang menghasut kekerasan di aksi Bela Rempang.
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta