Warga Bekasi jadi Provokator, Menghasut Kekerasan di Aksi Bela Rempang
Kamis, 21 September 2023 – 11:43 WIB

YRB (23) ditangkap Polda Metro Jaya karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).
Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap YRB sebagai provokator yang menghasut kekerasan di aksi Bela Rempang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi