Warga Bekasi Jual Satwa Liar Dilindungi, Untung Rp 10 Juta per Hewan
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan hewan liar yang dilindungi secara ilegal.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial YI. Dia ditangkap di Sukatani, Bekasi, Jawa Barat pada 19 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus operandi pelaku saat menjual hewan langka tersebut.
Yusri menjelaskan, pelaku menyimpan, memelihara lalu menjualnya di komunitas satwa liar di media sosial Facebook dan WhatsApp grup.
"Modusnya dengan cara menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini. Kemudian masuk dan menawarkan dalam satu komunitas di medsos dan menawarkan di Facebook dan WA grup," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Saat menjual, kata Yusri, pelaku mengamuflase menampilkan hewan-hewan biasa.
Namun, hewan yang dilindungi dia sembunyikan sebelum ada yang memesannya.
Pelaku mengaku sudah melakukan hal tersebut sejak Agustus 2020. YI dalam aksinya menawari pencinta satwa liar dengan hewan-hewan tersebut.
YI, warga Sukatani, Bekasi, Jabar, ditangkap atas penjualan hewan liar yang dilindungi.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah