Warga Bekasi Jual Satwa Liar Dilindungi, Untung Rp 10 Juta per Hewan
Kamis, 28 Januari 2021 – 13:09 WIB
Setiap pesanan, dia meraup untung hingga Rp 10 juta per hewan.
"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan sampai Rp10 juta. Ini sudah dijalankan Agustus 2020. Ini pengakuan dan kami masih dalami terus," kata Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh hewan langka. Yusri memerinci, satu bayi orang utan, tiga ekor burung beo Nias, dan tiga ekor lutung Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cr3/jpnn)
YI, warga Sukatani, Bekasi, Jabar, ditangkap atas penjualan hewan liar yang dilindungi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!