Warga Bekasi Masih Dilarang Selenggarakan Hajatan
Senin, 06 Juli 2020 – 20:51 WIB

Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay
Pihaknya tidak menginginkan adanya penyebaran baru virus corona melalui acara resepsi pernikahan yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19.
Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri terkait social distancing, Hendra menegaskan tidak berarti masyarakat bisa bebas berinteraksi sebab sejauh ini pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Kebijakan Pak Kapolri mencabut maklumat sangat baik karena dengan begitu maka produktifitas semakin meningkat namun tetap harus dijalankan sesuai protokol kesehatan sehingga bisa selaras, sejalan, dan simultan," kata dia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih belum memberikan izin kepada warganya untuk mengadakan resepsi yang mengundang kerumunan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah