Warga Bekasi Mungkin Pernah Melihat Wajah 2 Orang Ini, Sering Panjat Tembok
Rabu, 18 Mei 2022 – 08:30 WIB

Dua pelaku kasus pencurian di rumah kosong saat di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Kombes Gidion menambahkan para pelaku ternyata residivis kasus pencurian sepeda motor dan bahan bangunan.
Saat ini polisi tengah memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar Kombes Gidion. (cr1/jpnn)
Warga Bekasi mungkin agak lega mendengar penjelasan Kombes Gidion ini. Masih ada dua orang pelaku yang belum tertangkap. Mereka biasa panjat tembok.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang