Warga Bekasi Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Petugas Bongkar Tenda Acara

Warga diberikan peringatan untuk tidak melanggar ketentuan tersebut, termasuk menggelar resepsi pernikahan.
"Sebenarnya sudah diberikan imbauan sebelumnya untuk tidak menggelar pesta pernikahan. Kalau sekadar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tapi ini ada acara resepsi," ucapnya.
Taufik meminta masyarakat memahami aturan PPKM Darurat terlebih saat ini di Kabupaten Bekasi sedang terjadi lonjakan kasus aktif COVID-19.
"Kami minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini dengan tujuan menekan angka penyebaran COVID-19," katanya.
Selain membubarkan pesta pernikahan dengan membongkar tenda serta perlengkapan hajatan lainnya, petugas juga meminta keluarga penyelenggara hajat membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pesta pernikahan yang digelar warga Bekasi, Jawa Barat, terpaksa dibubarkan petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir