Warga Biasa Berani Terbitkan SIM, Harga Rp 600 Ribu
"Pelaku betul-betul nekat, dan keterlaluan. Untuk saat ini statusnya sudah dijadikan sebagai tetsangka," kata Kapolres.
Selain pembuatan SIM baru, pelaku juga sekaligus menyediakan layanan jasa siluman untuk perpanjangan masa berlaku SIM yang sudah mati.
"Saya hanya mencari orang yang akan membuat SIM Pak, yang membuat bukan saya. Untuk pembuatan diminta Rp.600 ribu per orang. Sudah setahun berjalan pak," tutur Kapolres menirukan penuturan pelaku, kemarin.
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana di salah-satu rumah penduduk di Nagari Muaro Bodi disebut-sebut melayani jasa pembuatan SIM. Padahal pelaku juga bukan polisi, melainkan masyarakat biasa.
Untuk memastikan laporan tersebut sejumlah Anggota Polres Sijunjung diterjunkan ke lapangan untuk menyelidiki.
Ternyata memang benar, pelaku secara illeegal melakukan praktik pembuatan surat penting (SIM) yang sejatinya hanya menjadi kewenangan Polri.
Untuk kepentingan hukum lebih lanjut pelaku JG langsung diamankan, selanjutnya digelandang dan ditahan di dalam Sel Tahanan Mapolres Sijunjung, Jumat, (27/10).
"Masyarakat yang lapor kemudian kita tindak lanjuti, dan ternyata benar. Diduga pelaku tidak sendirian, melainkan dalam praktiknya juga melibatkan pihak lain. Konon jaringan lainnya ada di Kota Padang," timpal Kaur Humas, Ajo Nasrul.
Pemalsuan surat izin mengemudi itu dibuat dengan cara menempel dan mengubah tulisan (liminating) yang terdapat di bagian depan SIM yang asli.
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
- Mayor Dedi Hasibuan Bawa Prajurit ke Polrestabes Medan, Ini Reaksi Polda Sumut & Kodam I/BB
- Waduh, Masjid Istiqlal jadi Sasaran Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS
- No Gag