Warga Biasa Berani Terbitkan SIM, Harga Rp 600 Ribu
Namun anehnya lagi, sambung Ajo Nasrul, justru biaya yang diminta pelaku terbilang cukup tinggi dari biaya SIM resmi yakni Rp600 ribu.
Akan tetapi faktanya memang ada warga masyarakat yang memesan, dengan iming-iming prosesnya cepat, langsung tanpa tes.
"Jika dilihat sekilas, SIM yang dibuat pelaku mirip dengan yang asli, namun jika diteliti benar barulah terlihat perbedaannya. Tidak hanya SIM untuk Polres Sijunjung, pelaku juga melakukan pembuatan SIM untuk berbagai daerah, sementara nama dan tanda-tangan kapolres dikarang-karangnya saja," tambah Kapolres, Imran Amir, kesal.
Parahnya lagi, selain SIM bodong, pelaku ternyata juga serta-merta nekat melakukan pembuatan kartu identitas KTP palsu. Harga per lembar KTP dijual rata-rata Rp300 ribu - Rp400 ribu. (atn)
Pemalsuan surat izin mengemudi itu dibuat dengan cara menempel dan mengubah tulisan (liminating) yang terdapat di bagian depan SIM yang asli.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
- Mayor Dedi Hasibuan Bawa Prajurit ke Polrestabes Medan, Ini Reaksi Polda Sumut & Kodam I/BB
- Waduh, Masjid Istiqlal jadi Sasaran Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS
- No Gag