Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir

Juga Tuntut Polda DKI Jakarta

Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir
Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir
JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta. Baik itu berupa gugatan class action maupun legal standing. Karena akibat kemacetan yang luarbiasa, warga mengalami kerugian yang sangat besar.

“Masyarakat bisa menggugat secara hukum. Terhadap Pemprov DKI, mereka diberi mandat melayani masyarakat, tapi pada peristiwa kemarin, sepertinya tidak dilakukan. Sementara terhadap Polda, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas, disebutkan penanggungjawab jalan raya adalah polisi,” ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, kepada JPNN di Jakarta, Minggu (23/12).

Menurut pria yang juga seorang pengacara ini, gugatan dilayangkan karena pemerintah dan kepolisian dapat dinilai lalai, sehingga mengakibatkan kemacetan yang begitu luarbiasa di hampir seluruh ruas jalan Jakarta, Sabtu (22/12) kemarin. Sebagai contoh, kepolisian menurutnya, selama ini tentu telah mengetahui dimana saja titik-titik kemacetan yang ada. Namun upaya memberi peringatan dini tidak ada sama sekali. Padahal langkah tersebut minimal dapat dilakukan dengan siaran di radio ataupun media massa lainnya.

“Dan lagi, peristiwa kemarin juga bukan yang pertama, tapi sudah berkali-kali. Sayangnya, sampai saat ini kita tidak pernah kita menemukan adanya peringatan dini ataupun tanggap cepat. Perkiraan cuaca dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika,red), kan sudah ada. Tapi saya sendiri yang kemarin ikut terjebak macet, bahkan nyaris tidak melihat adanya petugas polisi dilapangan,” katanya.

JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News