Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir
Juga Tuntut Polda DKI Jakarta
Minggu, 23 Desember 2012 – 20:06 WIB
JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta. Baik itu berupa gugatan class action maupun legal standing. Karena akibat kemacetan yang luarbiasa, warga mengalami kerugian yang sangat besar.
“Masyarakat bisa menggugat secara hukum. Terhadap Pemprov DKI, mereka diberi mandat melayani masyarakat, tapi pada peristiwa kemarin, sepertinya tidak dilakukan. Sementara terhadap Polda, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas, disebutkan penanggungjawab jalan raya adalah polisi,” ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, kepada JPNN di Jakarta, Minggu (23/12).
Menurut pria yang juga seorang pengacara ini, gugatan dilayangkan karena pemerintah dan kepolisian dapat dinilai lalai, sehingga mengakibatkan kemacetan yang begitu luarbiasa di hampir seluruh ruas jalan Jakarta, Sabtu (22/12) kemarin. Sebagai contoh, kepolisian menurutnya, selama ini tentu telah mengetahui dimana saja titik-titik kemacetan yang ada. Namun upaya memberi peringatan dini tidak ada sama sekali. Padahal langkah tersebut minimal dapat dilakukan dengan siaran di radio ataupun media massa lainnya.
“Dan lagi, peristiwa kemarin juga bukan yang pertama, tapi sudah berkali-kali. Sayangnya, sampai saat ini kita tidak pernah kita menemukan adanya peringatan dini ataupun tanggap cepat. Perkiraan cuaca dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika,red), kan sudah ada. Tapi saya sendiri yang kemarin ikut terjebak macet, bahkan nyaris tidak melihat adanya petugas polisi dilapangan,” katanya.
JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS