Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir

Juga Tuntut Polda DKI Jakarta

Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir
Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir
Ia menampik langkah hukum disebut sebagai tindakan menjatuhkan. Lewat cara ini menurutnya, justru diharapkan lahir sebuah perubahan. Sehingga warga Jakarta benar-benar merasakan manfaat keberadaan pemerintah dan petugas yang ada. “Jadi bukan karena kita benci, tapi semata-mata untuk mengingatkan,” katanya.

Namun tentu semuanya kembali berpulang kepada masyarakat. Karena yang merasakan akibatnya, adalah masyarakat secara umum. “Cuma dalam hal ini, yang pasti masyarakat punya hak, karena benar-benar sudah dirugikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Tigor sebelumnya menggugat terhadap Pemprov DKI tahun 2002 lalu, akibat banjir Jakarta. Selain itu ia juga pernah menggugat Komnas HAM tahun 2003 lalu, karena meski saat itu banyak terjadi penggusuran yang dilakukan Pemprov, Komnas tidak melakukan apa-apa.

“Dan waktu itu kami menang. Pengadilan memutuskan bahwa penggusuran di Jakarta waktu itu merupakan pelanggaran HAM,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News