Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir
Juga Tuntut Polda DKI Jakarta
Minggu, 23 Desember 2012 – 20:06 WIB
Ia menampik langkah hukum disebut sebagai tindakan menjatuhkan. Lewat cara ini menurutnya, justru diharapkan lahir sebuah perubahan. Sehingga warga Jakarta benar-benar merasakan manfaat keberadaan pemerintah dan petugas yang ada. “Jadi bukan karena kita benci, tapi semata-mata untuk mengingatkan,” katanya.
Namun tentu semuanya kembali berpulang kepada masyarakat. Karena yang merasakan akibatnya, adalah masyarakat secara umum. “Cuma dalam hal ini, yang pasti masyarakat punya hak, karena benar-benar sudah dirugikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Tigor sebelumnya menggugat terhadap Pemprov DKI tahun 2002 lalu, akibat banjir Jakarta. Selain itu ia juga pernah menggugat Komnas HAM tahun 2003 lalu, karena meski saat itu banyak terjadi penggusuran yang dilakukan Pemprov, Komnas tidak melakukan apa-apa.
“Dan waktu itu kami menang. Pengadilan memutuskan bahwa penggusuran di Jakarta waktu itu merupakan pelanggaran HAM,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS