Warga Bogor Diajak Berpartisipasi Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas
jpnn.com, BOGOR - Warga Bogor, Jawa Barat, diajak untuk berpartisipasi dalam pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disbilitas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam diskusi publik 'Melihat yang Tidak Terlihat' yang menjadi rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia (HAM).
JM, sapaan Jenal Mutaqin, menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan didalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021.
"Tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik," ujar JM dalam keterangannya, Senin (12/12).
Menurut JM, dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan.
"Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat," tegas JM.
Saat ini, lanjut JM, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor masih membahas Raperda tentang HAM Kota Bogor.
Dalam perda itu nantinya akan terdapat 11 hak yang akan dijamin oleh Pemerintah Kota Bogor.
Warga Bogor diajak berpartisipasi dalam pelaksanaan Perda Perlindungan Disabilitas.
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel