Warga Bogor Diajak Berpartisipasi Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas
jpnn.com, BOGOR - Warga Bogor, Jawa Barat, diajak untuk berpartisipasi dalam pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disbilitas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam diskusi publik 'Melihat yang Tidak Terlihat' yang menjadi rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia (HAM).
JM, sapaan Jenal Mutaqin, menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan didalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021.
"Tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik," ujar JM dalam keterangannya, Senin (12/12).
Menurut JM, dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan.
"Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat," tegas JM.
Saat ini, lanjut JM, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor masih membahas Raperda tentang HAM Kota Bogor.
Dalam perda itu nantinya akan terdapat 11 hak yang akan dijamin oleh Pemerintah Kota Bogor.
Warga Bogor diajak berpartisipasi dalam pelaksanaan Perda Perlindungan Disabilitas.
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini