Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Rp 2,5 Juta, tetapi Ada Syaratnya
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 00:12 WIB
"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous. (antara/jpnn)
Bupati Bogor Ade Yasin sudah menyiapkan bansos khusus warganya yang terkena PHK selama pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!