Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Bukan Gertak Sambal

jpnn.com - TANGERANG – Warga Buang Sampah Sembarangan, KTP Ditahan & Disidang, Ini Bukan Gertak Sambal.
Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, tidak ada sampah yang dibuang sembarangan.
Terhadap warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, pihak keamatan akan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
Camat Ciledug Marwan menyebutkan, pihaknya telah menahan 23 KTP warga yang tertangkap membuang sampah sembarang di median Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Raden Patah.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan warga ber-KTP Kota Tangerang Selatan.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," kata Camat Ciledug Marwan melalui keterangannya Rabu (4/1).
Marwan menjelaskan, pihaknya menahan sementara KTP milik warga yang membuang sampah sembarangan.
Selanjutnya, dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.
Kecamatan Ciledug menerapkan aturan ketat bagi warga yang buang sampah sembarangan. KTP ditahan dan disidang. Ini serius.
- Wali Kota Jogja Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Sampah dari Jogja Sering Dibuang ke Klaten, DLH Jateng Langsung Perketat Patroli
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Kampus Berkolaborasi Mengatasi Darurat Sampah
- Rumah Mesin Salurkan Puluhan Pengolah Sampah ke 15 Kota dan Kabupaten Sepanjang 2024