Warga China Mengamuk, Temannya di Jakarta Ditikam, Ternyata Ini Penyebabnya
Rabu, 22 Juni 2022 – 11:53 WIB
Polisi juga tidak menemui bukti komunikasi yang mengandung unsur kemesraan antara istri pelaku dan korban.
“Enggak, dugaannya dia (pelaku) saja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” tutup Joko.
Dalam kasus itu, pelaku dikenakan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Pelaku yang merupakan warga negara China menduga istrinya berselingkuh dengan teman sekantor.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Warga Bogor Utara Meninggal Seusai Belanja di Minimarket
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Dituding Berselingkuh, Paula Verhoeven Akhirnya Buka Suara
- Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang