Warga Cilegon Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta, Modus Pelaku Bikin Bergeleng
Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sriyanti membeberkan anaknya dua kali mendaftar sebagai calon anggota Polri namun tidak lolos.
Tahun pertama 2017 tidak lolos di tahap pemantauan terakhir (pantukhir), kemudian 2018 gagal di tes kesehatan.
Setelah dipastikan tidak lolos sebanyak dua kali, W berjanji kepada Sutrisno dan Sriyanti akan mengembalikan uang Rp 300 juta itu.
Namun, sampai berjalannya waktu niat pengembalian uang tersebut tak kunjung ditepati oleh terlapor.
"Saya menagih terus, tetapi, W marah-marah dan bilang ke saya 'ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi'. Saya kaget dan takut jadinya," kata dia.
Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Honest Simorangkir menambahkan kliennya terpaksa melaporkan W lantaran tidak ada iktikad baik dari terlapor.
W selalu menjanjikan kliennya akan mengembalikan uang Rp 300 juta dari 2021 sampai sekarang belum ditempati.
Sutrisno dan Sriyanti, warga Cilegon jadi korban penipuan oknum polisi. Duit Rp 300 Juta raib.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!