Warga Curiga dengan Aktivitas 6 Orang Secara Tertutup, Astaga, Barang Buktinya
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menangkap enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras berbagai merek di Jalan WR Supratman, Telukbetung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan para tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
"Mereka kami tangkap di dua lokasi berbeda," kata Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers, Jumat.
Pengungkapan kasus minuman keras berbagai merek tersebut berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi warga, kemudian anggota menindaklanjuti dengan mendatangi rumah yang dijadikan tempat untuk mengoplos minuman keras.
Saat memasuki rumah tersebut, diketahui ada empat orang yang sedang melakukan aktivitas pengoplosan.
"Empat orang itu GT, HD, HR, dan MH. Awalnya kami tidak tahu kegiatan mereka, saat kami interogasi dan kami lihat juga ada alat pengoplosan di lokasi, baru mereka mengaku sedang mengoplos minuman keras," kata dia.
Dari empat tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lagi.
Saat petugas kepolisian memasuki rumah tersebut, diketahui ada empat orang yang sedang melakukan aktivitas terlarang.
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia