Warga Curiga dengan Aktivitas 6 Orang Secara Tertutup, Astaga, Barang Buktinya
"Penangkapan empat tersangka tanggal 10 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Dua hari kemudian tanggal 12 Agustus, kami berhasil menangkap dua tersangka," kata dia lagi.
Ino menambahkan modus para tersangka agar masyarakat tidak mengetahui aktivitas mereka, dengan cara mengaku lokasi yang dijadikan pengoplos minuman keras untuk penyimpanan barang-barang pertokoan.
Sehingga, lanjut dia, para tersangka dapat mengelabui warga sekitar dan bisa melancarkan aksinya untuk mengoplos minuman keras.
"Karena bertepatan permukiman dan tertutup dan warga mengira itu penyimpanan barang-barang dan gudang di pertokoan. Jadi warga tidak tahu ada aktivitas itu," katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Saat petugas kepolisian memasuki rumah tersebut, diketahui ada empat orang yang sedang melakukan aktivitas terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak