Warga dan DPRD Kompak Dukung Ojek Online Beroperasi di Batam
jpnn.com, BATAM - Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batam melarang ojek online beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
Larangan ini pun membuat warga pengguna sarana transportasi roda dua kecewa.
Mereka meminta Wali Kota Batam, mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengizinkan ojek online tetap beroperasi.
"Kalau alasan tak punya izin, apa ojek pangkalan punya izin. Tolonglah pemerintah peka terhadap perkembangan teknologi yang mempermudah," ujar Asti Riana, warga Belian Batamkota kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (1/6).
Menurut mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu, kehadiran ojek konvensional memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi itu dulu 10 tahun ke belakang.
Seiring perkembangan teknologi, sudah pasti penumpang membutukan sarana transportasi yang nyaman, aman, murah dengan pelayanan terbaik.
"Saya rasa mereka yang tak bisa menerima kemajuan ini sama aja balik ke zaman dulu," sesalnya.
Azia, pengguna ojek online lainnya menyesalkan keputusan Dishub tersebut. Pasalnya, setiap kali ke kantor, dia selalu menggunakan jasa ojek online.
Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batam melarang ojek online beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung