Warga dan DPRD Kompak Dukung Ojek Online Beroperasi di Batam
jpnn.com, BATAM - Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batam melarang ojek online beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
Larangan ini pun membuat warga pengguna sarana transportasi roda dua kecewa.
Mereka meminta Wali Kota Batam, mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengizinkan ojek online tetap beroperasi.
"Kalau alasan tak punya izin, apa ojek pangkalan punya izin. Tolonglah pemerintah peka terhadap perkembangan teknologi yang mempermudah," ujar Asti Riana, warga Belian Batamkota kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (1/6).
Menurut mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu, kehadiran ojek konvensional memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi itu dulu 10 tahun ke belakang.
Seiring perkembangan teknologi, sudah pasti penumpang membutukan sarana transportasi yang nyaman, aman, murah dengan pelayanan terbaik.
"Saya rasa mereka yang tak bisa menerima kemajuan ini sama aja balik ke zaman dulu," sesalnya.
Azia, pengguna ojek online lainnya menyesalkan keputusan Dishub tersebut. Pasalnya, setiap kali ke kantor, dia selalu menggunakan jasa ojek online.
Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batam melarang ojek online beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Peringati HUT ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan