Warga dan DPRD Kompak Dukung Ojek Online Beroperasi di Batam
jpnn.com, BATAM - Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batam melarang ojek online beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
Larangan ini pun membuat warga pengguna sarana transportasi roda dua kecewa.
Mereka meminta Wali Kota Batam, mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengizinkan ojek online tetap beroperasi.
"Kalau alasan tak punya izin, apa ojek pangkalan punya izin. Tolonglah pemerintah peka terhadap perkembangan teknologi yang mempermudah," ujar Asti Riana, warga Belian Batamkota kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (1/6).
Menurut mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu, kehadiran ojek konvensional memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi itu dulu 10 tahun ke belakang.
Seiring perkembangan teknologi, sudah pasti penumpang membutukan sarana transportasi yang nyaman, aman, murah dengan pelayanan terbaik.
"Saya rasa mereka yang tak bisa menerima kemajuan ini sama aja balik ke zaman dulu," sesalnya.
Azia, pengguna ojek online lainnya menyesalkan keputusan Dishub tersebut. Pasalnya, setiap kali ke kantor, dia selalu menggunakan jasa ojek online.
Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batam melarang ojek online beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya