Warga Dayak Tuntut Kaharingan Jadi Agama Resmi
Kemenag Belum Beri Kejelasan
Rabu, 03 Oktober 2012 – 09:41 WIB
BANJARMASIN - Tuntutan dari umat Kaharingan Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) agar Kaharingan menjadi agama resmi di sana belum mendapat respon yang jelas oleh Kementerian Agama Wilayah Kalsel. Alasannya, wewenang memutuskan masalah tersebut ada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah berjanji segera memfasilitasi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, Komisi IV DPRD Kalsel menganggap masalah ini sangat sensitif, sehingga pemerintah daerah setempat harus mampu menyerap aspirasi dengan baik, dan duduk bersama dengan umat Kaharingan di kabupaten HST.
"Kami dari Kemenag Kalsel sangat menghormati semua hak warga negara, termasuk masalah keyakinan seperti yang terjadi di HST ini. Pemerintah daerah harus memfasilitasi, dan umat Kaharingan hendaknya memenuhi persyaratan yang sudah ada," kata Hidayat, Humas Kanwil Kemenag Kalsel kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).
Menurutnya, tuntutan dari umat Kaharingan HST mestinya mendapat respon cepat. Namun sesuai dengan prosedur yang ada. Selama ini, agama yang diakui di Indonesia ada enam. Untuk menambah agama yang diakui sudah barang tentu adalah wewenang pemerintah pusat. "Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyerap aspirasi. Ini akan diproses sesuai aturan," ujarnya lagi.
Baca Juga:
BANJARMASIN - Tuntutan dari umat Kaharingan Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) agar Kaharingan menjadi agama resmi di sana belum
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita