Warga Dayak Tutup Kembali Jalan Tambang Adaro

Warga Dayak Tutup Kembali Jalan Tambang Adaro
Warga Dayak Tutup Kembali Jalan Tambang Adaro
Dalam kutipan berkas tertulis hasil keputusan tuntutan yang diberikan ke wartawan, alasan petinggi  daerah itu dikarenakan permasalahan tanah ulayat yang diajukan warga dayak melalui Rully Ananda dan Ardiansyah sebagai perwakilan, kepada Adaro tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria melalui Kepala BPN Nomor 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat dan proses pembuktian melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku harus tetap berjalan.

Selebihnya, perusahaan harus tetap peroperasi dan berjalan tanpa ada gangguan, dimana masyarakat serta pemerintah daerah dan instansi terkait harus bersama-sama menjaga sebagai asset daerah, asset Negara dan objek vital nasional. Ditambah, ajuan program Community Development (CSR) Adaro sebagai pengganti tuntutan segera dilaksanakan. Selain juga warga dayak harus membentuk tim pengusul program CSR, dalam rangka membahas program tersebut, sehingga bisa direalisasikan.

Semua hasil kesepakatan tersebut atas petunjuk Pemerintah Provinsi Kalsel saat melakukan kunjungan ke Tabalong beberapa waktu lalu, untuk membahas permasalahan itu.

Mengetahui hasilnya demikian, sembilan perwakilan warga pun keluar ruangan dengan kecewa dan langsung meminta ratusan warga dayak yang sudah menunggu di halaman depan mapolres untuk pergi pulang ke kampung mereka, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Upau.

“Saya minta kita semua kembali ke kampung dulu, baru saya umumkan hasilnya. Kita pertemuan dulu, baru tentukan langkah selanjutnya,” kata Ardiansyah, perwakilan warga sambil meminta seluruh rekannya menjauh dari mapolres.

TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faizal tak bisa berbicara lagi saat digelar pertemuan antara Warga Dayak dengan pihak Adaro, di Mapolres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News