Warga Demo Pengembang
Kamis, 21 Juni 2012 – 08:19 WIB
JAKARTA - Sekitar 300 orang mendatangi kantor pengembang perumahan di Jalan Alhikmah RT 09, RW 03, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka menuntut dihentikannya pembangunan Bojong Residence. Kuasa hukum ahli waris juga mempertanyakan keterangan kantor BPN Jakarta Barat yang menyatakan bahwa sertifikat yang dimiliki pengembang dan diterbitkan oleh BPN berdasar konversi dari girik C nomor 1320, nomor 340 tanpa menyertakan nama pemilik girik. ’’Padahal lokasi tanah dari girik-girik yang dikonversi ke sertifikat tersebut berada di atas tanah milik ahli waris H Alimin,’’ ungkapnya.
Mereka menduga, masih ada kasus sengketa di atas tanah seluas 4.550 meter persegi milik ahli waris H Alimin bin Muchtar.Massa menuntut pembangunan dihentikan, pasalnya status tanah saat ini masih status quo dan masih dalam penyidikan jajaran Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kuasa hukum ahli waris, Arjuna Ginting mengatakan, tanah itu sebelumnya diketahui milik kliennya dengan bukti kepemilikin berupa girik. Sejak satu tahun lalu kliennya telah melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena keberadaan sertifikat di lokasi itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar 300 orang mendatangi kantor pengembang perumahan di Jalan Alhikmah RT 09, RW 03, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS