Warga Demo Pengembang
Kamis, 21 Juni 2012 – 08:19 WIB
Ditambahkan Arjuna, dasar kepemilikan girik asli, saksi masyarakat masih hidup dan mengetahui tanah itu tidak pernah diperjualbelikan. Pihak BPN mengatakan bahwa masalah warkahnya ada di kelurahan. Kita mendatangi kelurahan dan mendapat jawaban bahwa dari tahun 1975, kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng telah masuk ke DKI.“Anehnya kenapa tidak ada letter C tapi sertifikat bisa dikeluarkan,” tegas Arjuna, kepada wartawan kemarin.
Arjuna mengatakan, pihaknya saat ini telah melaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Januari 2012 lalu yang tercatat dengan nomor 118/I/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan terlapor Romli sebagai penanggung jawab lapangan dari pihak pengembang.
Informasi yang dihimpun, di atas tanah itu setidaknya telah terbangun 32 unit rumah tinggal dua lantai. Beberapa di antaranya telah selesai dibangun dan ditempati pembeli. Dari papan Izin Mendirikan Bangunan nomor 8670/IMB/2011 tertulis bahwa pemilik tanah yang dibangun itu adalah Witarsa Sugeng. Di lokasi perumahan yang sedang dibangun terlihat sebuah papan bertuliskan tanah itu milik ahli waris H Alimin bin Muchtar.
Saat ditemui wartawan, pihak marketing pengembang yang menolak menyebutkan namanya, mengaku bahwa pendirian papan pemberitahuan itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak pengembang pada Senin lalu.
JAKARTA - Sekitar 300 orang mendatangi kantor pengembang perumahan di Jalan Alhikmah RT 09, RW 03, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS