Warga Desak Polisi Jerat Pemalsu Dokumen di Rembang
jpnn.com, REMBANG - Polda Jateng resmi merampungkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) yang dilakukan Joko Prianto.
Dengan begitu, Polda Jateng hari ini siap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menanggapi hal itu, Achmad Akhid, juru bicara warga yang tinggal dekat Pabrik Semen Rembang, mengungkapkan, mayoritas masyarakat berdomisili di sekitar area pabrik sangat mendukung pelaksanan penegakan hukum oleh Polda Jateng.
Akhid yang juga Koordinator Laskar Brotoseno, sebuah perkumpulan warga sekitar pabrik Semen Rembang, mengatakan, apa yang dilakukan Joko memang merupakan fakta perbuatan kriminal.
"Saya mengikuti kasus pemalsuan dokumen itu sejak awal. Memang faktanya pemalsuan, ada nama Power Ranger, Ultraman, copet terminal, Presiden dan lainnya dalam berkas gugatan yang dilampirkan ke Mahkamah Agung untuk menggugat Semen Rembang," ujar Akhid.
Karena itu, kata Akhid, Joko pantas mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya karena dugaan pemalsuan dokumen penolakan Semen Rembang.
"Jadi dia (Joko Prianto) memalsukan beberapa nama dan pekerjaan di dokumen. Ada 30 balita juga kan yang dibawa-bawa tanda tangan menolak Semen Rembang. Sudah jelas kok itu kriminal," ujar Akhid.
Akhid menampik anggapan bahwa proses penegakan hukum kepada Joko sekarang adalah kriminalisasi.
Polda Jateng resmi merampungkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penolakan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) yang dilakukan
- Kementerian BUMN Dipuji Bisa Menyatukan Semen Gresik dengan 6 BUMDes
- Warga Tantang Komnas HAM Untuk Datang ke Rembang
- Ganjar Ingatkan Semen Indonesia Patuhi Moratorium
- Pemerintah Perpanjang Moratorium Kegiatan Semen Rembang
- Cara Bang Yos Mendekati Masyarakat Dapat Pujian
- Bupati Rembang: Penolak Pabrik Semen Hanya Sedikit