Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin
Minggu, 07 Oktober 2012 – 18:02 WIB
BANDUNG – Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kelurahan, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang dijadikan tempat ibadah. Warga menilai, keberadaan gudang dan aktivitas peribadatan warga tersebut, ilegal karena tidak memiliki izin.
“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan aktivitasnya. Dikarenakan, kami juga menghargai kebebasan umat beragama. Akan tetapi, tolong diurus mengenai perizinannya,” kata Sekertaris RW 25 Iswan Ismail (33) seperti yang diberitakan Bandung Ekspres (JPNN Group), Minggu (7/10).
Baca Juga:
Menurutnya, gudang tersebut berdiri sejak 1995 lalu, dan dijadikan rumah peribadatan sejak 2003. Sebagian besar jemaatnya, berasal dari luar wilayah tersebut. Sedangkan jemaat warga perumahan tersebut, jumlahnya di bawah 20 orang.
Dengan keberadaan gudang tersebut, ia menyayangkan sikap pemerintah kecamatan maupun pihak Kabupaten Bandung. Ia menilai, pemerintah membiarkan dan kurang menyikapi keberadaan gudang tersebut dengan tidak dilakukannya pelarangan sama sekali.
Baca Juga:
“Kesabaran kami sudah habis, mulai saat ini kami minta pemerintah segera menutupnya. Sebelum terjadi aksi massa yang bertindak sendiri," ucapnya.
BANDUNG – Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kelurahan, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang
BERITA TERKAIT
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI
- Seleksi PPPK 2024: Pemkot Semarang Buka 2.654 Formasi
- Brimob Polda Riau Berbagi Bansos untuk Warga Kurang Mampu dan Sosialisai Pilkada Damai