Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin

Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin
Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin
BANDUNG – Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kelurahan, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang  dijadikan tempat ibadah. Warga menilai, keberadaan gudang dan aktivitas peribadatan warga tersebut, ilegal karena tidak memiliki izin.

“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan aktivitasnya. Dikarenakan, kami juga menghargai kebebasan umat beragama. Akan tetapi, tolong diurus mengenai perizinannya,” kata Sekertaris RW 25 Iswan Ismail (33) seperti yang diberitakan Bandung Ekspres (JPNN Group), Minggu (7/10).

Menurutnya, gudang tersebut berdiri sejak 1995 lalu, dan dijadikan rumah peribadatan sejak 2003. Sebagian besar jemaatnya, berasal dari luar wilayah tersebut. Sedangkan jemaat warga perumahan tersebut, jumlahnya di bawah 20 orang.

Dengan keberadaan gudang tersebut, ia menyayangkan sikap pemerintah kecamatan maupun pihak Kabupaten Bandung. Ia menilai, pemerintah membiarkan dan kurang menyikapi keberadaan gudang tersebut dengan tidak dilakukannya pelarangan sama sekali.

“Kesabaran kami sudah habis, mulai saat ini kami minta pemerintah  segera menutupnya. Sebelum terjadi aksi massa yang bertindak sendiri," ucapnya.

BANDUNG – Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kelurahan, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News