Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin
Minggu, 07 Oktober 2012 – 18:02 WIB
BANDUNG – Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kelurahan, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang dijadikan tempat ibadah. Warga menilai, keberadaan gudang dan aktivitas peribadatan warga tersebut, ilegal karena tidak memiliki izin.
“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan aktivitasnya. Dikarenakan, kami juga menghargai kebebasan umat beragama. Akan tetapi, tolong diurus mengenai perizinannya,” kata Sekertaris RW 25 Iswan Ismail (33) seperti yang diberitakan Bandung Ekspres (JPNN Group), Minggu (7/10).
Baca Juga:
Menurutnya, gudang tersebut berdiri sejak 1995 lalu, dan dijadikan rumah peribadatan sejak 2003. Sebagian besar jemaatnya, berasal dari luar wilayah tersebut. Sedangkan jemaat warga perumahan tersebut, jumlahnya di bawah 20 orang.
Dengan keberadaan gudang tersebut, ia menyayangkan sikap pemerintah kecamatan maupun pihak Kabupaten Bandung. Ia menilai, pemerintah membiarkan dan kurang menyikapi keberadaan gudang tersebut dengan tidak dilakukannya pelarangan sama sekali.
Baca Juga:
“Kesabaran kami sudah habis, mulai saat ini kami minta pemerintah segera menutupnya. Sebelum terjadi aksi massa yang bertindak sendiri," ucapnya.
BANDUNG – Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kelurahan, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah