Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin

Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin
Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin

“Sejak 2005 lalu, mereka tidak mengurus perizinannya gudang tersebut. Sehingga, saat ini muncul keresahan warga yang mempertanyakan legalitas bangunan dan aktivitas di dalamnya,” katanya.

Menurutnya, ada tiga poin yang dilakukan pemerintah, yakni melayangkan surat kepada para pengelolanya, untuk sementara waktu tidak melakukan peribadatan di tempat tersebut, sejak hari ini hingga 17 hari ke depan. Kedua, pemerintah melakukan sosialisasi kepada warga perumahan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban memasilitasi warga yang hendak melaksanakan ibadah. Dan ketiga, pihak pengelola diharuskan segera mengurus perizinannya.

Oleh karena itu, lanjut Deden, untuk sementara waktu, kegiatan peribadatan disarankan bergabung dulu dengan pusatnya di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. “Sampai mereka selesai mengurus perizinannya,” pungkasnya. (mg1)

BANDUNG – Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kelurahan, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News