Warga Desak Tempat Ibadah Ditutup Karena Tak Punya Izin
Minggu, 07 Oktober 2012 – 18:02 WIB
“Sejak 2005 lalu, mereka tidak mengurus perizinannya gudang tersebut. Sehingga, saat ini muncul keresahan warga yang mempertanyakan legalitas bangunan dan aktivitas di dalamnya,” katanya.
Menurutnya, ada tiga poin yang dilakukan pemerintah, yakni melayangkan surat kepada para pengelolanya, untuk sementara waktu tidak melakukan peribadatan di tempat tersebut, sejak hari ini hingga 17 hari ke depan. Kedua, pemerintah melakukan sosialisasi kepada warga perumahan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban memasilitasi warga yang hendak melaksanakan ibadah. Dan ketiga, pihak pengelola diharuskan segera mengurus perizinannya.
Oleh karena itu, lanjut Deden, untuk sementara waktu, kegiatan peribadatan disarankan bergabung dulu dengan pusatnya di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. “Sampai mereka selesai mengurus perizinannya,” pungkasnya. (mg1)
BANDUNG – Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kelurahan, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI
- Seleksi PPPK 2024: Pemkot Semarang Buka 2.654 Formasi