Warga di Waduk Pluit Diberi Waktu 2 Tahun
Senin, 13 Mei 2013 – 13:31 WIB
"Kita tergantung tanah, 2,2 hektar sudah pasti. Ada lagi 6,2 hektar tapi tadi orangnya datang dia minta apraisal dulu," ucapnya.
Masih lanjut Ahok, apabila rusun telah tersedia maka tidak ada alasan bagi warga menolak untuk direlokasi. Selain status warga adalah ilegal, lokasi relokasi juga masih di area ibu kota.
"Saya bukannya pindahkan Anda ke Papua lho. Di tempat saya banyak orang tinggal di Papua 6 bulan nggak pulang demi hidupi anak istri. Anda masih di Jakarta," tandas mantan Bupati Belitung Timur itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama memaklumi jika warga yang menempati area Waduk Pluit masih menolak untuk direlokasi. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS