Warga di Zona Merah Dilarang Salat Id Berjemaah, Ganjar: Tidak Perlu Diperdebatkan

jpnn.com, SEMARANG - Pemprov Jateng mengatur pelaksanaan salat Idulfitri di tempat ibadah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning.
Bagi daerah yang masuk zona oranye hingga merah masih dilarang demi mencegah klaster penularan Covid-19.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta masyarakat agar mendukung keputusan itu untuk kebaikan bersama.
“Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," ujar Ganjar, Senin (3/5).
Selanjutnya, pemetaan wilayah akan bekerja sama dengan Kemenag. “Kami akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan,” tutur Ganjar.
Terkait salat tarawih dan pembagian zakat, Ganjar kembali mengingatkan agar pelaksanaannya mengedepankan protokol kesehatan.
"Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," pintanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad membenarkan selama beberapa hari ke depan masih akan memetakan wilayah tersebut.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta masyarakat agar mendukung keputusan salat Id di rumah untuk kebaikan bersama.
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
- Bank Mandiri Gelar Mudik Gratis 2025, Layani Tujuan ke 80 Kota di Jawa dan Sumatera
- RAFI 2025: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Langsung Stok dan Kualitas BBM di Baubau
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- BI Banten Menyiapkan Rp 2,7 T untuk Penukaran Uang Baru Selama Ramadan-Idulfitri
- Jasa Raharja Mantapkan Persiapan Untuk Hadapi Idulfitri & Umumkan Mudik Gratis