Warga Diaspora Memohon Kelonggaran Aturan Karantina Indonesia di Pandemi COVID-19

Warga Diaspora Memohon Kelonggaran Aturan Karantina Indonesia di Pandemi COVID-19
Pemerintah Indonesia sempat mengubah aturan karantina dalam waktu yang relatif singkat sehingga membingungkan beberapa pihak. (Antara: Septianda Perdana)

Selama pandemi COVID-19, rencana untuk memesan tiket untuk pulang ke kampung halaman di Indonesia menjadi sebuah "trauma" bagi Anggia Edi yang tinggal di Jerman.

"Budget yang sudah kita tentukan, cuti yang sudah kita rencanakan jadi berantakan," ujar Gigi, panggilan akrab Anggia.

"Jadi jatuhnya marah, kesel, ... enggak tahu tiketnya bisa di refund dengan secepat itu apa enggak."

Setelah menggelar rapat terbatas pada 3 Januari lalu, Pemerintah Indonesia menetapkan waktu karantina bagi kedatangan luar negeri menjadi tujuh dan 10 hari.

Padahal dua hari sebelumnya, Pemerintah Indonesia menetapkan aturan karantina 10 dan 14 hari tergantung negara asal, sebagaimana tertulis dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022.

Gigi terakhir kali bertemu keluarga besarnya di Indonesia pada tahun 2016. Ia pernah berniat pulang di tahun 2020, tapi rencana untuk pulang ke rumahnya di Sumatera Barat gagal karena terus berubahnya aturan karantina Indonesia.

Di Jerman, Gigi bekerja sebagai perawat rumah sakit, yang di saat pandemi COVID-19 sedang sangat dibutuhkan.

Karenanya, ia harus punya alasan kuat jika ingin mengajukan cuti maksimal tiga minggu dan butuh perencanaan yang baik.

Selama masa pandemi, memesan tiket untuk pulang ke Indonesia jadi pengalaman traumatis bagi sebagian diaspora

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News