Warga Diaspora Memohon Kelonggaran Aturan Karantina Indonesia di Pandemi COVID-19

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mendukung ide karantina mandiri di rumah bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia.
Menurutnya, karantina mandiri merupakan "hal yang lazim" dan tidak semua aspeknya harus dilakukan oleh Pemerintah.
Tapi ia mengatakan Pemerintah tetap memiliki tugas untuk mengawasi dan memantau kondisi kesehatan mereka menjalankan karantina di rumah, seperti yang dilakukan di negara-negara lain.
"Kalau memang bisa dilakukan di rumah dan sistem karantinanya cukup baik, sebenarnya Pemerintah tidak perlu turun tangan dengan sangat ketat seperti sekarang," katanya.
"Jadi karantina itu proses humanis sebenarnya, bukan proses seperti masuk di penjara. Tapi yang terpenting adalah sistem kita itu mampu untuk melakukan tracking pada mereka."
Sistem karantina mandiri di rumah sudah diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di beberapa negara seperti Australia, Jerman, dan Inggris.
Masdalina mengatakan karantina, yang secara teori diperuntukan bagi mereka yang belum positif COVID-19, seharusnya memungkinkan pihak bersangkutan untuk tetap bisa beraktivitas dengan catatan mereka tetap menjaga jarak dan tidak mengunjungi sarana publik.
Menurutnya, sistem 'neighbourhood' yang melibatkan RT-RW di sekitar rumah ditambah dengan penggunaan aplikasi pelacakan dengan maksimal memungkinkan ini terjadi.
Selama masa pandemi, memesan tiket untuk pulang ke Indonesia jadi pengalaman traumatis bagi sebagian diaspora
- Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan
- Dunia Hari Ini: Angin Kencang Mulai Menghantam Pesisir Timur Australia
- Warga Indonesia Dilaporkan Hilang di Tasmania Setelah Putus Kontak dengan Keluarga
- Hal yang Perlu Disiapkan untuk Hadapi Cuaca Buruk, Seperti Siklon Alfred
- Dunia Hari Ini: Bom Bunuh Diri di Pakistan Menewaskan 18 Orang
- Kabar Australia: Hampir 100 Orang Tenggelam Sepanjang Musim Panas