Warga Dilarang Tiup Terompet dan Zikir untuk Sambut Tahun Baru
Senin, 23 Desember 2019 – 06:17 WIB
Imbauan tersebut juga berlaku untuk kafe, restoran dan hotel di Sabang. Pemerintah meminta pihak tersebut agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. (antara/jpnn)
Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, surat larangan perayaan pergantian tahun baru 2019 diteken oleh semua unsur Forkompimda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Pondok Indah Berikan Diskon 20 Persen
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital