Warga Dilarang Tiup Terompet dan Zikir untuk Sambut Tahun Baru
Senin, 23 Desember 2019 – 06:17 WIB

Pemko Sabang mengimbau warganya tidak merayakan pergantian tahun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Imbauan tersebut juga berlaku untuk kafe, restoran dan hotel di Sabang. Pemerintah meminta pihak tersebut agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. (antara/jpnn)
Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, surat larangan perayaan pergantian tahun baru 2019 diteken oleh semua unsur Forkompimda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara