Warga Ditembak, Aparat Disiram Air Keras
Eksekusi Rumah Berakhir Bentrok
Selasa, 23 Oktober 2012 – 10:50 WIB
Menurutnya, sengketa antara Sri Wahyuni dan Thamrin atas kepemilikan tanah di Jalan RA Rozak tersebut, telah berlangsung lama. Dimana proses hukumnya telah sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan kalau Thamrin memenangkan kepemilikan tanah tersebut. “ Lembaga tertinggi peradilan tersebut, menginstrusikan PN Klas IA Palembang untuk mengeksekusi lahan tersebut,” tegasnya.
Pemilik Bangunan dan lahan, Sri Wahyuni, mengaku, pihaknya akan mengajukan gugatan atas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Diksik Mulyana Arief Mansyur dan Kepala PN Klas IA Palembang H Ali Makki SH MH. Pasalnya, aparatnya telah berlaku sewenang-wenang dan seenaknya melakukan pembongkaran atas bangunan dan lahan yang menjadi haknya.
“ Kita telah menghuni bangunan dan lahan tersebut selama 42 tahun lamannya. Kenapa tak dari dulu Thamrin mengkalim kalau lahan tersebut adalah miliknya yang sah,” ungkap perempuan yang mengenakan jilbab tersebut.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK melalui, Waka Polresta, AKBP K Abdul Sholeh, mengatakan, aparatnya telah berhasil mengeksekusi bangunan yang berdiri di Jalan AR Rozak tersebut. Meskipun eksekusi tersebut berjalan dengan ricuh karena adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Hingga mengakibatkan ada tujuh aparat yang terluka karena terkena siraman air keras.
RAROZAK – Pemilik rumah dibantu oknum preman terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian dalam eksekusi rumah di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel