Warga Diusir, Ternyata untuk Perusahaan

Warga Diusir, Ternyata untuk Perusahaan
LAPOR : Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh (dua dari kiri) menerima berkas laporan warga Mekaki, Sekotong, Lombok Barat di Komnas HAM, Jakarta, Senin (16/1). Foto: Zulhakim/JPNN
JAKARTA - Mencuatnya kasus sengketa pertanahan yang disertai pembantaian di Mesuji, Lampung seolah menjadi pendorong warga di daerah lain yang mengalami kasus serupa, berani angkat bicara. Salah satunya adalah upaya sejumlah  warga Mekaki, Desa Pelangan, Sekotong, Lombok Barat yang mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (16/1).

Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan PT. Teluk Mekaki Indah (TMI). ‘’Hari ini kami telah melaporkan, apa yang menjadi keluhan  masyarakat Mekaki kepada Komnas HAM,’’ ujar Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Lembaga Cegah BPD Kejahatan Indonesia (LCKI) Bambang Mei Firnanto, selaku pendamping para pelapor yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Pancoran Salat (Kemas Pasal) di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Laporan ini sendiri mengadukan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan karyaran PT.TIM 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari PT. TIM membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya seorang warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.

‘’Ini yang kami sampaikan ke Komnas HAM, kami diterima oleh Pak Ridha Saleh dan Nurkholis dan besok pagi (Selasa 16/1) Komnas HAM akan memberikan keterangan pers secara resmi,’’ tambah Bambang.

JAKARTA - Mencuatnya kasus sengketa pertanahan yang disertai pembantaian di Mesuji, Lampung seolah menjadi pendorong warga di daerah lain yang mengalami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News