Warga Diusir, Ternyata untuk Perusahaan
Senin, 16 Januari 2012 – 23:46 WIB
Tindak kekerasan ini sendiri menurut warga berawal dari pengiriman sekitar 144 kepala keluarga yang menghuni kawasan Mekaki, sebagai transmigran oleh Pemda NTB ke Donggala, Sulawesi Tengah pada 1991 silam. Pemda meminta warga keluar dari lahan yang telah turun-temurun ditempati itu dengan alasan, kawasan Mekaki akan dijadikan hutan konservasi.
Namun belakangan sekitar tahun 1997 warga menemukan kejanggalan. Lahan permukiman mereka tersebut bukan dijadikan areal konservasi namun telah dimiliki oleh sebuah perusahaan pengembang bernama PT. TIM.
Warga kemudian kembali dari daerah transmigrasi dan menghuni kembali bekas perkampungan mereka yang telah diratakan itu. Di sinilah gesekan itu bermula. PT.TIM yang merasa sebagai pengelola lahan keberatan dengan datangnya penduduk tersebut. Puncaknya pada 2008 silam saat sejumlah rumah warga dibakar yang disertai penganiayaan dan upaya pengusiran.
‘’Nah disinilah awal sengketa itu, ada pembohongan yang dilakukan pemerintah terhadap warga. Padahal warga telah menghuni kawasan tersebut sejak lama,’’ tambah Sri Sudarjo Ketua BPD LCKI di lokasi yang sama.
JAKARTA - Mencuatnya kasus sengketa pertanahan yang disertai pembantaian di Mesuji, Lampung seolah menjadi pendorong warga di daerah lain yang mengalami
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi