Warga DKI Menolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp 5 Juta, Ada Kekerasan Jadi Rp 7 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi berupa denda bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19. Jumlahnya tak main-main, sebesar Rp 5 juta.
Pernyataan soal denda itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (6/1).
"Pemerintah memiliki Undang-Undang Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta.
Dia menjelaskan, ketetapan sanksi itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
Guna mengantisipasi adanya penolakan dalam program vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp 7 juta jika ada kekerasan.
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp 5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," terang Ariza -panggilan Riza Patria.
Untuk itu pihaknya meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.
Warga DKI Jakarta yang keberatan dengan program vaksinasi Covid-19 dan denda dipersilakan menggugat ke Mahkamah Agung.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Sebagian Besar Kasus Hepatitis Tidak Terdiagnosis, Deteksi Dini Penting Dilakukan