Warga Fatmawati Tak Terima Disebut Halangi Proyek MRT
Senin, 18 Desember 2017 – 17:55 WIB
"Apakah dengan memproses secara hukum atas hak-hak mereka, lalu dicap sebagai menghalangi proyek MRT? Apakah meminta ganti rugi atas lahan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun ini, lantas menjadikan mereka 'warga negara mata duitan," kata Rosita.
Baca Juga:
Rosita mengingatkan, fakta para pemilik lahan akan kehilangan lahan tempat usaha tidak dapat dipungkiri dan para pemilik lahan sudah rela akan hal tersebut.
Namun para pemilik lahan mengharapkan perhitungan yang adil. Hal inilah yang terus perjuangan sampai saat ini.(gir/jpnn)
Pemkot Jakarta Selatan mencap pemilik lahan pertokoan di Jalan Fatmawati sebagai penghalang proyek MRT
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
- Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Dorong Percepatan Proyek MRT Cikarang-Balaraja
- Tim KJPP Sukses Gelar Penilaian Sisa Lahan UIII, Warga Cisalak Depok Antusias Menerima Kerahiman
- Kejari Makassar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Pengelolaan Sampah
- Di Depan Presiden JICA, Menko Airlangga: Pemerintah Indonesia Dukung Keberlanjutan Proyek MRT