Warga Frustrasi Akibat Digempur Mafia Tanah, Tokoh Adat Manggarai Langsung Merespons, Simak Kalimatnya

Masyarakat adat Sepang-Nggieng sejauh ini sudah meminta bantuan dan dukungan Kongres Rakyat Flores (KRF) dan Institut Setara untuk memperjuangkan nasib mereka.
Mereka mendesak 563 sertifikat disita dan dimusnahkan, serta membongkar jaringan mafia yang merampas hak rakyat atas tanah leluhurnya, dan telah merusak budaya masyarakat.
Pakar hukum agraria dari Universiatas Kristen Indonesia (UKI), Aartje Tehupeiory mengatakan masyarakat adat selalu menjadi korban dalam persoalan tanah ulayat.
Padahal, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
"Sekarang pertanyaannya, kalau undang-undang sudah mengatur sedemikian jelas tapi masih terjadi konflik," kata Aartje.
Menurut dia, akar konflik pertanahan secara umum adalah tumpang tindih peraturan, regulasi kurang memadai, tumpang tindih peradilan, penyelesaian dan birokrasi yang berbelit-belit, nilai ekonomis tinggi, kesadaran masyarakat meningkat, tanah tetap sedangkan penduduk bertambah, dan kemiskinan, dan lain-lain.
"Eksistensi penggunaan hukum adat dan kearifan lokal mengalami tekanan di tengah intervensi hukum nasional, terutama perubahan peruntukkan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan label penguasaan negara berhadapan dengan penguasan adat," jelas Aartje.
Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), Petrus Selestinus mengatakan konflik tanah ulayat masih sering terjadi di NTT dan Sumatera.
Rasa frustrasi dan tidak berdaya sedang dihadapi masyarakat adat Manggarai Barat, Flores, NTT, karena tanah ulayat mereka dirampas mafia tanah.
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya