Warga Gelar Istighosah di MA

Warga Gelar Istighosah di MA
Warga Gelar Istighosah di MA
JAKARTA- Puluhan warga dari Kampung Pilar, Cikarang menggelar istighosah atau doa dan shalawat bersama di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/9). Aksi mereka itu untuk meminta salinan amar putusan tentang penolakan kasasi sengketa tanah dari warga Kampung Pilar dan pengusaha Edi Chandra.

Menurut pendamping massa Maskuri, permasalahan tersebut berawal pada 1996 di mana pengusaha Edi Chandra mengklaim tanah seluas 2,5 hektare di Kampung Pilar yang ditempati sekira 200 Kepala Keluarga (KK) sebagai miliknya. Namun warga yang telah menempati tanah tersebut selama tiga puluh tahun lebih itu berpendapat, bahwa tanah itu sebelumnya adalah tanah garapan yang ditinggal oleh salah satu anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Setelah itu, pada saat proses pengadilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan pihak warga Kampung Pilar. Setelah itu pihak Edi Chandra melayangkan kasasi ke MA, begitu juga dengan warga pilar yang mengajukan kasasi ke MA.

"Nah, pada September 2008, MA telah memberi keputusan. Tapi salinannya belum diterima warga sampai sekarang. Padahal salinan putusan maksimal

diterima maksimal enam bulan setelah putusan keluar. Isi keputusan itu menolak kasasi kedua-duanya," terang dia.

JAKARTA- Puluhan warga dari Kampung Pilar, Cikarang menggelar istighosah atau doa dan shalawat bersama di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News