Warga Gusuran TPU Bantar Jati Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI, Sebegini Nilainya
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sejumlah warga korban gusuran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bantar Jati Cipayung, Jakarta Timur, mendesak Pemprov DKI segera membayar ganti rugi pembebasan lahan seluas 1,2 hektare.
Menurut warga, lahan milik mereka tersebut telah dibangun TPU di Jalan Bantar Jati RT 007 RW 02 Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur sejak 1975.
Namun hingga saat ini, mereka belum menerima ganti rugi dari Pemprov DKI.
Mereka pun mengadu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami akan mengundang biro hukum mengenai status tanah ini. Apakah Pemda DKI tetap akan melakukan banding atau akan membayarnya karena keputusannya harus jelas,” ucap Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Warga yang lahannya tergusur itu sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan putusan telah inkrah dimenangkan oleh ahli waris pada 1998.
Nasrullah menyebutkan Pemprov DKI harus membayar ganti rugi sekitar Rp 100 miliar dengan perhitungan harga per meter persegi Rp 10 juta kepada warga.
Selanjutnya, aduan warga ini akan dikoordinasikan dengan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI untuk menghadirkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI agar mengurai persoalan ganti rugi lahan tersebut.
Warga korban gusuran pembangunan TPU Bantar Jati Cipayung mendesak Pemprov DKI membayar ganti rugi pembebasan lahan seluas 1,2 hektare sebegini nilainya
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres