Warga Hadang Pembangunan PLTU
Kamis, 21 Maret 2013 – 06:14 WIB
PULANG PISAU-Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x60 MW Pulang Pisau, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) terhambat. Pasalnya, lima warga Desa Buntoi, melarang kontraktor untuk melakukan kegiatan di sepanjang pinggir Sungai Kahayan, lokasi pembangunan PLTU yang merupakan proyek percepatan 10000 MW tersebut.
Warga desa yang dipimpin Kalinto, salah seorang guru SDN Buntoi, mengaku lahan sepanjang 458 x 20 meter, di bibir Sungai Kahayan adalah milik mereka yang belum dibebaskan oleh PLN.
Baca Juga:
Untuk memperkuat pengakuannya tersebut, Kalinto menunjukkan Surat Keterangan Tanah Adat (KTA) yang dibuat November 2011. Padahal, PLN membebaskan lahan tersebut pada 2007, dengan luas 63 hektare.
Batasan paling barat adalah Sungai Kahayan. Dengan demikian, keberadaan KTA yang ditunjuk oleh guru SDN itu diragukan kebenarannya. Apalagi beberapa saksi pemilik tanah yang ikut dalam pengukuran tanah tersebut mengatakan bahwa sudah tidak ada sisa tanah lagi. Pengakuan tersebut, diperkuat dengan pernyataan tertulis Gundoi S Anom. Dia adalah salah satu keluarga pemilik tanah yang dibebaskan oleh PLN tersebut.
PULANG PISAU-Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x60 MW Pulang Pisau, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah