Warga Hadang Pembangunan PLTU
Kamis, 21 Maret 2013 – 06:14 WIB
PULANG PISAU-Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x60 MW Pulang Pisau, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) terhambat. Pasalnya, lima warga Desa Buntoi, melarang kontraktor untuk melakukan kegiatan di sepanjang pinggir Sungai Kahayan, lokasi pembangunan PLTU yang merupakan proyek percepatan 10000 MW tersebut.
Warga desa yang dipimpin Kalinto, salah seorang guru SDN Buntoi, mengaku lahan sepanjang 458 x 20 meter, di bibir Sungai Kahayan adalah milik mereka yang belum dibebaskan oleh PLN.
Baca Juga:
Untuk memperkuat pengakuannya tersebut, Kalinto menunjukkan Surat Keterangan Tanah Adat (KTA) yang dibuat November 2011. Padahal, PLN membebaskan lahan tersebut pada 2007, dengan luas 63 hektare.
Batasan paling barat adalah Sungai Kahayan. Dengan demikian, keberadaan KTA yang ditunjuk oleh guru SDN itu diragukan kebenarannya. Apalagi beberapa saksi pemilik tanah yang ikut dalam pengukuran tanah tersebut mengatakan bahwa sudah tidak ada sisa tanah lagi. Pengakuan tersebut, diperkuat dengan pernyataan tertulis Gundoi S Anom. Dia adalah salah satu keluarga pemilik tanah yang dibebaskan oleh PLN tersebut.
PULANG PISAU-Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x60 MW Pulang Pisau, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka