Warga Hadang Pembangunan PLTU
Kamis, 21 Maret 2013 – 06:14 WIB
PULANG PISAU-Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x60 MW Pulang Pisau, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) terhambat. Pasalnya, lima warga Desa Buntoi, melarang kontraktor untuk melakukan kegiatan di sepanjang pinggir Sungai Kahayan, lokasi pembangunan PLTU yang merupakan proyek percepatan 10000 MW tersebut.
Warga desa yang dipimpin Kalinto, salah seorang guru SDN Buntoi, mengaku lahan sepanjang 458 x 20 meter, di bibir Sungai Kahayan adalah milik mereka yang belum dibebaskan oleh PLN.
Baca Juga:
Untuk memperkuat pengakuannya tersebut, Kalinto menunjukkan Surat Keterangan Tanah Adat (KTA) yang dibuat November 2011. Padahal, PLN membebaskan lahan tersebut pada 2007, dengan luas 63 hektare.
Batasan paling barat adalah Sungai Kahayan. Dengan demikian, keberadaan KTA yang ditunjuk oleh guru SDN itu diragukan kebenarannya. Apalagi beberapa saksi pemilik tanah yang ikut dalam pengukuran tanah tersebut mengatakan bahwa sudah tidak ada sisa tanah lagi. Pengakuan tersebut, diperkuat dengan pernyataan tertulis Gundoi S Anom. Dia adalah salah satu keluarga pemilik tanah yang dibebaskan oleh PLN tersebut.
PULANG PISAU-Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x60 MW Pulang Pisau, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom