Warga Hancurkan-Bakar Warung, Ini yang Ditemukan
Selasa, 26 Oktober 2021 – 04:50 WIB
“Dari izin usaha juga tidak ada, warung itu beroperasi sudah sekitar empat-lima bulan dan yang menjual bukan warga desa kami,” aku Agus.
Terpaksa, warga setempat mengambil langkah hukum untuk membongkar dan membakar warung tersebut.
Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Sigit Darsono menuturkan pascaaksi warga tersebut situasi lokasi kejadian telah kondusif.
“Untuk barang bukti, beberapa diamankan di rumah pak lurah,” katanya. (cok/radarbogor)
Warung maksiat dihancurkan dan dibakar warga karena pemiliknya tak mengindahkan teguran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal