Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta

Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta
Pengacara Andi Monji mengatakan Belanda perlu melihat masa lalunya. (Foto: M. van Pagee)

"Seperti halnya Inggris, Belanda menganggap pemerintahan mereka bersifat mencerahkan dan progresif dibandingkan, katakanlah, dengan Spanyol."

Hak ganti rugi 'diabadikan dalam hukum internasional'

Survei yang diterbitkan lembaga survei 'YouGov' bulan Maret lalu menunjukkan responden asal Belanda dan Inggris melihat kekaisaran mereka di masa lampau sebagai sebuah kebanggaan, bukan rasa malu.

Sekitar 33 persen orang Inggris mengatakan negara-negara yang pernah dijajah menjadi lebih baik karena penjajahan, dibandingkan hanya 17 persen yang mengatakan negara jajahan menjadi lebih buruk.

Menurut penelitian yang dilakukan University of Newcastle, setidaknya, 8.400 warga Aborigin dan Torres Strait Islander dibunuh oleh penjajah antara tahun 1788 dan 1930.

Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta Photo: Sesudah pembantaian, warga Aborigin yang tidak dibunuh dipaksa menjadi budak. (Koleksi State Library of Victoria)

 

Saat ditanya apakah warga Aborigin Australia berhak atas pembayaran ganti rugi dari Inggris, pengacara Liesbeth Zegveld mengatakan "tentu saja".

"Ada korban hidup hari ini yang menderita akibat kekerasan itu," katanya.

Hal senada pun diungkapkan Oscar Juni, Komisaris Keadilan Sosial Aborigin dan Torres Strait Islander Australia.

Andi Monji berusia 10 tahun ketika dia dipaksa untuk menonton ayahnya dieksekusi oleh tentara Belanda

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News