Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta

Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta
Pengacara Andi Monji mengatakan Belanda perlu melihat masa lalunya. (Foto: M. van Pagee)

"Hak warga Aborigin untuk mengobati dan memperbaiki apa yang hilang dan mereka rasakan penderitaannya akibat penjajahan diabadikan dalam hukum internasional," kata Oscar kepada ABC.

"Langkah-langkah yang diambil harus mencakup pengungkapan kebenaran publik, akses keadilan bagi para korban, dan proses untuk restitusi dan kompensasi."

Sebuah deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2005 menyebutkan adanya "hak untuk mendapat manfaat dari pemulihan dan ganti rugi" bagi para korban pelanggaran HAM berat.

Masih ada yang mengambil anak-anak Aborigin

Seorang juru bicara Kantor Luar Negeri dan Kantor Persemakmuran Inggris mengatakan kepada ABC, bahwa "Inggris berkomitmen penuh untuk mendorong dan melindungi hak asasi manusia semua orang tanpa diskriminasi dengan alasan apa pun."

"Tidak bisa disangkal, beberapa komunitas, termasuk masyarakat adat, menderita selama masa kolonial," kata juru bicara tersebut.

"Kami melakukan yang terbaik untuk mengatasi diskriminasi dan intoleransi saat ini dan memastikan generasi sekarang dan masa depan tidak melupakan apa yang terjadi."

Di antara inisiatif yang ditujukan untuk melibatkan warga Aborigin Australia adalah penyediaan tiga beasiswa pascasarjana setiap tahunnya kepada warga Aborigin untuk belajar di Cambridge atau Oxford University, kata mereka.

Warga Indonesia Korban Kekejaman Belanda Dapat Ganti Rugi Rp 168 juta Photo: June Oscar dari Aboriginal and Torres Strait Islander Social Justice mengatakan Australia harus hentikan segala bentuk kekejaman terhadap warga Aborigin. (Koleksi Australian Human Rights Commission)

 

Andi Monji berusia 10 tahun ketika dia dipaksa untuk menonton ayahnya dieksekusi oleh tentara Belanda

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News