Warga Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Warga Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Bakri bin Rukka. (gundul). Foto: Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bayang-bayang kematian sudah berada di depan pelupuk mata Bakri bin Rukka.

Warga Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terancam hukuman gantung di Sabah, Malaysia.

Hukuman itu dijatuhkan karena Bakri tersandung kasus pembunuhan yang menewaskan sang istri Azura Binti Shima (36) dan anak tirinya, Basri Bin Jamaluddin (24).

Dia dinyatakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Bakri dituntut hukuman mati berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Akta 594).

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu (KK) Akhmad Irfan menjelaskan, WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap akan mendapatakan perlindungan hukum.

“Hal ini merupakan kewajiban KJRI memberikan perlindungan kepada WNI yang ditimpa masalah,” ujar Akhmad kepada Radar Nunukan, Senin (6/2).

Bakri sudah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi (Mahkamah Majistreet) Wilayah Sandakan, Sabah, Jumat (3/2) lalu.

Bayang-bayang kematian sudah berada di depan pelupuk mata Bakri bin Rukka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News