Warga Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Sidang itu dipimpin Hakim Datuk Mairin Bin Idang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DPP Franklin Ganggan Bennet.
Dalam persidangan terungkap bahwa Bakri membunuh kedua korban di rumahnya di Ladang Permodalan 1, Jeroco, Kinabatangan, Rabu (11/1) lalu sekitar pukul 05:20 pagi.
Hal itu berdasarkan keterangan pegawai penyidik Polis Daerah Kinabatangan Superintendan A. Rahmat Sahak.
Selain itu, juga merujuk beberapa keterangan saksi-saksi A Charge dan barang bukti yang ada.
JPU Franklin menyatakan bahwa tersangka telah menikam korban yang sedang tidur di rumah.
Menurut keterangan polisi dan saksi kejadian, anak Bakri yang masih 14 tahun sempat terbangun dan menyaksikan bapaknya menghujamkan senjata tajam ke tubuh Azura.
Setelah itu, tersangka melanjutkan aksinya dengan mendatangi kamar anak tirinya.
Basri menusuk tubuh anaknya dua kali sebelum akhirnya melarikan diri.
Bayang-bayang kematian sudah berada di depan pelupuk mata Bakri bin Rukka.
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran