Warga Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Warga Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
Bakri bin Rukka. (gundul). Foto: Radar Nunukan/JPNN

“Berdasarkan pernyataan di persidangan, laporan saksi yang merupakan anak korban. Sebelumnya, tersangka menemui korban pada malam sebelum tragedi pembunuhan itu terjadi. Untuk meminta istri rujuk. Namun, ditolak dikarenakan pelaku berperilaku kasar dan sering memukul,” ujar Ketua Satgas Perlidungan WNI (PWNI) Hadi Sirajuddin.

Bakri diamankan pasukan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kinabatangan bersama buruh.

Pihak berwajib mengamankan sebuah kunci sepeda motor, dompet dan uang tunai RM 704 .

 “Sekitar pukul 15:15 waktu setempat tersangka dalam keadaan terluka pada bagian bahu kanan,” imbuhnya.

Tersangka didampingi pengacara yang ditunjuk langsung KJRI KK Pn. Farazwin Haxdy dari Farazwin Haxdy and Associates.

Hakim meminta pengacara menyusun pembelaan terhadap tersangka untuk dijelaskan pada sidang selanjutnya.

“Dalam dekat ini bakal dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari saksi a de charge (peringanan hukuman). Upaya ini ditempuh bukan untuk membebaskan, tetapi untuk menghindarkan hukuman mati terhadap warga kita,” jelasnya. (akz/eza)


Bayang-bayang kematian sudah berada di depan pelupuk mata Bakri bin Rukka.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News