Warga Indonesia yang Menolak Divaksinasi Terancam Denda Sampai Rp 5 Juta

Jenis sanksi atas penolakan ini nantinya akan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah atau oleh Pemerintah Daerah.

"Sanksi adalah upaya terakhir kami untuk mendorong partisipasi masyarakat," kata pejabat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
"Target 181,5 juta orang sangat besar."
Peraturan baru tersebut menyusul skeptisisme publik selama berbulan-bulan dan keraguan tentang apakah vaksin virus corona aman, efektif dan halal.
Sejumlah pakar kesehatan masyarakat di Indonesia mengatakan kekhawatiran masyarakat tentang vaksin bisa menjadi tantangan soal vaksinasi.
Di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan mengatakan mereka tidak berencana untuk memberlakukan sanksi.
Survei bulan Desember oleh lembaga Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan hanya 37 persen dari 1.202 responden yang bersedia divaksinasi, 40 persen ragu-ragu dan 17 persen akan menolak.
Warga di Jakarta akan terancam dikenai denda hingga Rp5 juta rupiah jika menolak divaksinasi COVID-19, sebuah hukuman yang tidak biasa dan dianggap sangat kaku hanya untuk memastikan warga patuh pada program wajib vaksinasi COVID-19
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Krisis Telur, Sampai Terpaksa Impor
- Pemerintah Australia Umumkan Anggaran Baru, Ada Kaitannya dengan Migrasi