Warga Indonesia yang Menolak Divaksinasi Terancam Denda Sampai Rp 5 Juta
Jenis sanksi atas penolakan ini nantinya akan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah atau oleh Pemerintah Daerah.
Photo: Indonesia menargetkan memvaksinasi 181,5 juta dari 270 juta penduduknya dalam waktu 15 bulan. (Reuters: Ajeng Dinar Ulfiana)
"Sanksi adalah upaya terakhir kami untuk mendorong partisipasi masyarakat," kata pejabat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
"Target 181,5 juta orang sangat besar."
Peraturan baru tersebut menyusul skeptisisme publik selama berbulan-bulan dan keraguan tentang apakah vaksin virus corona aman, efektif dan halal.
Sejumlah pakar kesehatan masyarakat di Indonesia mengatakan kekhawatiran masyarakat tentang vaksin bisa menjadi tantangan soal vaksinasi.
Di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan mengatakan mereka tidak berencana untuk memberlakukan sanksi.
Survei bulan Desember oleh lembaga Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan hanya 37 persen dari 1.202 responden yang bersedia divaksinasi, 40 persen ragu-ragu dan 17 persen akan menolak.
Warga di Jakarta akan terancam dikenai denda hingga Rp5 juta rupiah jika menolak divaksinasi COVID-19, sebuah hukuman yang tidak biasa dan dianggap sangat kaku hanya untuk memastikan warga patuh pada program wajib vaksinasi COVID-19
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina