Warga Indonesia yang Menolak Divaksinasi Terancam Denda Sampai Rp 5 Juta
Usman Hamid, direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan peraturan kewajiban vaksinasi bukanlah jawabannya.
"Mandat menyeluruh tentang vaksinasi, terutama yang mencakup hukuman pidana, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Hamid.
Ini senada dengan pendapat epidemiolog dari Griffith University di Australia, dr Dicky Budiman.
Menurutnya, prinsip dasar program vaksinasi dalam konteks pandemi harus gratis dan bersifat sukarela.
"Sehingga tidak boleh ada paksaan dan tidak boleh ada kewajiban. Apalagi dikenakan sanksi denda ataupun hukuman. Itu tidak boleh," tutur dr Dicky.
Ia menambahkan, selain melanggar hak asasi manusia yang disepakati PBB, program vaksinasi yang dilakukan atas dasar paksaan tidak akan membuat program itu berhasil.
"Literatur menunjukan tidak [berhasil], makanya prinsipnya harus dua itu, gratis dan sukarela."
Dr Dicky mengakui tidak mudah mencapai target vaksinasi 70 persen dari total penduduk Indonesia.
Warga di Jakarta akan terancam dikenai denda hingga Rp5 juta rupiah jika menolak divaksinasi COVID-19, sebuah hukuman yang tidak biasa dan dianggap sangat kaku hanya untuk memastikan warga patuh pada program wajib vaksinasi COVID-19
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina