Warga Inggris Menangi Gugatan Atas Merek Cap Kaki Tiga
Selasa, 11 Juni 2013 – 19:28 WIB

Warga Inggris Menangi Gugatan Atas Merek Cap Kaki Tiga
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince yang menuntut pembatalan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Kasianus Telaumbanua menyatakan membatalkan seluruh merek cap kaki tiga miliki Wen Ken Drug dan segala variannya.
"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan menarik seluruh merek dan variannya," kata Kasianus saat membacakan putusan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Menurut Kasianus, logo cap kaki tiga yang digunakan Wen Ken Drug, memiliki kemiripan yang mencapai mencapai 80 persen dengan lambang Negara Isle of Man. Berdasar kaki berjumlah tiga, simetris. Secara visual sama, penempatannya juga sama dengan lambang negara Isle of Man, sebagaimana tercantum dalam bukti penggugat.
"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut. Majelis Hakim juga meminta agar Tergugat segera melaksanakan putusan ini," tegas Kasianus.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince yang menuntut pembatalan merk berupa
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun