Warga Inggris Menangi Gugatan Atas Merek Cap Kaki Tiga
Selasa, 11 Juni 2013 – 19:28 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince yang menuntut pembatalan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Kasianus Telaumbanua menyatakan membatalkan seluruh merek cap kaki tiga miliki Wen Ken Drug dan segala variannya.
"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan menarik seluruh merek dan variannya," kata Kasianus saat membacakan putusan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Menurut Kasianus, logo cap kaki tiga yang digunakan Wen Ken Drug, memiliki kemiripan yang mencapai mencapai 80 persen dengan lambang Negara Isle of Man. Berdasar kaki berjumlah tiga, simetris. Secara visual sama, penempatannya juga sama dengan lambang negara Isle of Man, sebagaimana tercantum dalam bukti penggugat.
"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut. Majelis Hakim juga meminta agar Tergugat segera melaksanakan putusan ini," tegas Kasianus.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince yang menuntut pembatalan merk berupa
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran