Warga Inggris Menangi Gugatan Atas Merek Cap Kaki Tiga
Selasa, 11 Juni 2013 – 19:28 WIB
Namun begitu, ia juga mempersilakan pihak tergugat melakukan upaya hukum lainnya, termasuk melakukan kasasi. "Silakan kalau pihak tergugat dan juga penggugat jika ingin melakukan upaya hukum lain," tegasnya.
Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Ia juga lega, karena kliennya akhirnya mendapatkan keadilan. "Saya senang dan lega dengan putusan ini. dan tidak akan menempuh langkah hukum lain," ucapnya.
Meski begitu, Previani mengaku juga akan tetap melakukan persiapan, jika pihak tergugat menyatakan kasasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Kami hanya menunggu langkah pihak tergugat, tampaknya mereka kasasi atas putusan ini," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim ini. Menurutnya putusan hakim ngawur, dan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak tergugat.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince yang menuntut pembatalan merk berupa
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng