Warga Inggris Menangi Gugatan Atas Merek Cap Kaki Tiga

Warga Inggris Menangi Gugatan Atas Merek Cap Kaki Tiga
Warga Inggris Menangi Gugatan Atas Merek Cap Kaki Tiga
Namun begitu, ia juga mempersilakan pihak tergugat melakukan upaya hukum lainnya, termasuk melakukan kasasi. "Silakan kalau pihak tergugat dan juga penggugat jika ingin melakukan upaya hukum lain," tegasnya.

Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Ia juga lega, karena kliennya akhirnya mendapatkan keadilan. "Saya senang dan lega dengan putusan ini. dan tidak akan menempuh langkah hukum lain," ucapnya.

Meski begitu, Previani mengaku juga akan tetap melakukan persiapan, jika pihak tergugat menyatakan kasasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Kami hanya menunggu langkah pihak tergugat, tampaknya mereka kasasi atas putusan ini," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim ini. Menurutnya putusan hakim ngawur, dan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak tergugat.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince yang menuntut pembatalan merk berupa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News